RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 11 Ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
Dengan kata lain, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan BOSDA pada tingkat daerah. Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), merupakan upaya pemerintah untuk membantu mengurangi beban masyarakat atau para orang tua dalam pembiayaan sekolah.
Saat ditemui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur, Mulyono memberikan tanggapannya mengenai dana BOSDA yang diberikan di bawah naungan Disdikbud maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, dana tersebut diberikan untuk membiayai komponen-komponen yang mencakup standar sekolah.
“Yang mendapatkan itu lembaga-lembaga pendidikan non formal,” ungkapnya, (8/11/2024).
Berdasarkan data Disdikbud Kutim, anggaran BOSDA pada tahun 2023 mencapai Rp 8,7 miliar. Sedangkan tahun ini Rp 15,58 miliar.
“Alhamdulillah dari 2023-2024, BOSDA mengalami peningkatan dengan total Rp 24,28 miliar. Nah, itu diperuntukkan untuk SD, SMP, MTS dan MI negeri maupun swasta,” beber Mulyono.
Meskipun besaran nilainya tidak sebanding dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), dikarenakan keterbatasan anggaran dari Kemenag. Dirinya pun mensyukuri adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Karena SMA itu dapat juga anggaran dari provinsi. Tapi, saya bersyukur semua tingkatan sekolah mendapat BOSDA,” akunya.
Dengan kata lain, program BOSDA jadi bentuk komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Diharapakan dapat membantu dan mengurangi beban para orang tua dan sekolah,” pungkasnya. (adv/yp)