RUANGKALTIM.COM, SAMARINDA – Melalui Bagian Keuangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), menghadirkan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terlibat dalam Workshop Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Penyusunan Register Risiko oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Senin (12/6/2023).
Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan negara. Termasuk keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan perundang-undangan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan Setkab Kutim Mahriadi dan Kepala BPKP Kaltim Hasoloan Manalu, membuka kegiatan itu.
“Momentum ini sangat penting untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di setiap OPD. Sehingga lebih optimal dan profesional ketika bekerja,” katanya.
Selain itu, langkah tersebut juga untuk memupuk kekompakan seluruh OPD. Sehingga lebih bersemangat dalam penyusunan SPIP yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Tujuannya jelas, agar tidak terjadi temuan ketika dilakukan pemeriksaan.
“Semua peserta harus semangat, karena tahun lalu (2022) Kutim sudah memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2022 dari BPK. Makanya pemkab terus mendorong kinerja pemangku kebijakan SPIP di setiap OPD agar lebih baik,” ungkapnya.
Dia juga menekankan untuk mencontoh filosofi yang dilakukan mantan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak. Kala itu, kata dia, mantan bupati Kutim dan Gubernur Kaltim itu pernah mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus bekerja selayaknya pemain orkestra.
“Artinya jika ahli pemain biola ya biola saja, jangan bermain suling atau pindah ke selo. Harus fokus dan suaranya pas. Contoh ini untuk diaplikasikan ke SPIP, agar selalu kompak berkomunikasi dengan BPKP. Sehingga dapat mencapai tujuan, baik sisi perencanaan dan kolaborasi,” sebutnya.
Dia meyakini, jika itu diterapkan maka roda pemerintahan akan berjalan lancar. Mengingat berdasarkan pengalaman 2022 lalu, banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Tentunya berkaitan dengan tugas bersama lebih fokus dalam penyusunan SPIP.
“Memang setiap pemeriksaan dilakukan BPK, ada catatan yang diberikan walaupun harus ada penyesuaian regulasi. Tapi, selama ini yang diambil sampelnya hanya Setkab dan BPKAD. Bayangkan saja kalau semua OPD diperiksa. Makanya harus menjadi perhatian bersama-sama. Harus bekerja sesuai regulasi yang sudah inkrah dan dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.
Selain itu, SPIP yang dikerjakan juga harus berpatokan dengan format yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat. Sehingga para peserta pun diminta memanfaatkan kegiatan tersebut sebaik mungkin.
“Jadi kalau ada hal yang meragukan atau tidak tahu apa yang harus dilakukan, bisa langsung ditanyakan dalam workshop BPKP. Ikuti materi dengan baik, hasilnya diharapkan bisa menyusun SPIP yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (adv/rk)