RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik saat dibekuk Tim Enggang Anti Begal Polsek Muara Wahau. Ya, tim berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka AS, yang merupakan warga Desa Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim).
Pengungkapan kasus itu bermula pada Minggu dinihari lalu (2/10/2022), pukul 1.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban, Hermanus, kejadian yang singkat itu terjadi di Jalan Poros Pantun 1, Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau.
Kala itu, korban sedang mencari telefon genggam miliknya yang diperkirakan jatuh di lokasi tersebut, setelah dirinya terjatuh saat mengendarai sepeda motornya. Tak berselang lama, empat orang tidak dikenal datang.
“Salah satu dari mereka menyuruh korban untuk bangun. Nadanya tinggi seperti berteriak,” kata Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi, saat menceritakan keterangan korban.
Ketika korban mencoba mendirikan sepeda motornya rebah, tiba-tiba orang yang berteriak menendang motor korban. Hal itu membuat motor rebah dan menimpa korban.
“Setelah itu tiba-tiba pelaku mencabut badik dan ditodongkan kepada korban. Karena merasa terancam, korban langsung bangkit dan lari menyelamatkan diri,” terangnya.
Sedangkan sepeda motornya ditinggal di lokasi tersebut. Bahkan pelaku langsung mendirikan motor tersebut kemudian mengendarai dan membawa pergi ke arah Simpang Payung.
Baca Juga: Temukan 15 Poket Sabu, Security Perusahaan Sawit Pasrah Digelandang ke Polsek Muara Wahau
“Korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Tapi, saat itu posisi pelaku sudah menjauh,” tuturnya.
Ketika korban sedang sibuk mencari keberadaan motor miliknya, Sabtu 15 Oktober 2022 lalu, pukul 23.00 Wita. Sepupunya Apriadi mendatangi korban. Dia menyampaikan kepada korban bahwa dua teman sekolahnya menyaksikan secara langsung pembegalan terhadap korban.
“Mereka juga mengaku kenal dengan pelaku pembegalan. Akhirnya korban melaporkan perkara itu kepada Polsek Muara Wahau (16/10/2022). Kami ke lokasi dimaksud untuk menyelidiki dan berhasil menangkap terduga pelaku pencuri sepeda motor,” jelasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp. 28 juta lebih. Sedangkan pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun dan 365 KUHP ancaman 9 Tahun. (rk)