RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rapat paripurna ke – 23 Masa Sidang II, Fraksi Amanat Keadilan Indonesia (AKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), juga menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya bencana kebakaran serta raperda ketertiban umum, Selasa (14/5/2024).
Mewakili fraksinya, Leni Angriani mengatakan, kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk dan juga lahan. Terutama saat musim kemarau. Pihaknya menimali, fenomena ini sering berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan individu dan ada juga unsur kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain, terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk yang berpotensi meluas. Begitu pula dengan kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah.
“Makanya keberadaan kedua raperda ini untuk disahkan menjadi perda sangat penting bagi Kabupaten Kutai Timur. Sehingga bisa mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya. Termasuk tindak penyelamatannya,” katanya.
Apalagi dalam mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara. Maka, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan di bidang ketertiban umum.
“Ini merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memelihara ketertiban umum dari berbagai perilaku negatif. Terutama yang bisa saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap kedua raperda itu dapat segera ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim panitia khusus (pansus). Untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam.
“Sehingga dapat menghasilkan peraturan yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (adv/yp)