
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin menyoroti masalah yang dihadapi sektor perikanan. Adanya regulasi baru yang membatasi kewenangan kabupaten di wilayah laut, membuat pihaknya dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kesulitan menyalurkan bantuan kepada nelayan, terutama di wilayah pesisir seperti Sandaran.
Menurutnya, regulasi baru tersebut menetapkan bahwa kewenangan kabupaten kota terhadap jarak laut adalah 0 persen. Akibatnya, usulan bantuan yang diajukannya untuk nelayan laut, seperti pengadaan alat tangkap dan mesin kapal, tidak dapat direalisasikan.
“Sehingga kita kesulitan untuk memberikan bantuan kepada para nelayan laut. Karena adanya aturan baru, regulasi baru menetapkan kabupaten kota kewenangannya 0 persen,” jelas Shabaruddin.
Dampak langsungnya, OPD terkait pun tidak berani menyalurkan bantuan kepada nelayan laut, karena adanya payung hukum yang membatasi. Kondisi ini sangat ironis bagi dapilnya, dimana desa-desa seperti Sandaran merupakan daerah masyarakat nelayan.
“Serba salah. Harus ada kebijakan yang lebih baik agar para nelayan bisa diakomodir oleh kabupaten kota,” sebutnya.
Saat ini, satu-satunya jenis bantuan perikanan yang masih bisa diakomodir oleh pemerintah kabupaten kota adalah untuk nelayan tambak atau keramba air tawar. Melihat dampak negatif ini, Ia pun meminta Pemkab Kutim mencari solusi dengan segera mengkoordinasikan masalah tersebut dengan pemerintah pusat.
“Agar regulasi pembatasan kewenangan tersebut ditinjau ulang atau diubah kembali. Ini demi masyarakat nelayan laut di Kutim,” pungkasnya. (adv/rk)









