Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tarif RT-PCR Turun Signifikan, Laksanakan Sesuai Edaran Pemerintah Pusat

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 2, 2021
pandemi

Kadinkes Kutim dr Bahrani Hasanal.

0
VIEWS

RuangKaltim.com – Melalui direktorat jenderal pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR). Pemerintah pusat pun telah menyebar surat edaran untuk seluruh daerah di Indonesia.

Dijelaskan, penurunan tarif  RT-PCR mengenai tingginya tarif tes penentu seseorang terkonfirmasi positif covid-19 atau sebaliknya. Padahal, tarif sebelumnya kerap dikeluhkan karena dianggap memberatkan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani Hasanal mengaku telah menerima edaran tersebut.

“Sudah diteruskan kepada rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan (faskes) yang dapat melaksanakan pelayanan RT-PCR,” akunya.

Baca Juga :

Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025

Dia menyebut, batas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya telah tertuang dalam edaran tersebut. Terutama pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali dengan tarif Rp 275 ribu.

“Sedangkan tarif di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp 300 ribu. Itu batas tarif tertinggi diberlakukan kepada masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan mandiri,” bebernya.

Sebelum adanya edaran tersebut, di Kutim tarif sempat mencapai Rp 2 juta. Kemudian turun menjadi Rp 900 ribu dan terakhir Rp 500 ribu.

“Setelah ada pemberitahuan. Semua diwajibkan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkes,” paparnya.

Dia memastikan, bahan PCR masih tersedia di Kutim. Walaupun bahan yang disediakan sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan dengan surat edaran sekarang.

“Tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu. Harus menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat,” terangnya. (rk)

Tags: baliditetapkanjawaluarpemerintahpulaupusatRT-PCRRuangKaltimtarifturunkan
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Peluang Usaha
Berita

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

by Admin Redaksi
Mei 30, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sore itu di sebuah dapur kecil, tampak kesibukan yang dinamis. Seorang perempuan tiga puluh tahunan asik memainkan spatulanya di atas wajan penggorengan, yang telah berisi...

Read more
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Next Post
Lanal Sangatta Kebut Serbuan Vaksinasi Maritim, Berharap Persentase Semakin Besar, Masyarakat Diimbau Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Lanal Sangatta Kebut Serbuan Vaksinasi Maritim, Berharap Persentase Semakin Besar, Masyarakat Diimbau Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Program Rp 50 Juta Per RT Dinilai Sukses, Arfan Dukung Kenaikan Jadi Rp 100 Juta

Program Rp 50 Juta Per RT Dinilai Sukses, Arfan Dukung Kenaikan Jadi Rp 100 Juta

Juni 17, 2023
Penilaian Kesesuaian Guru PPPK Kutim Tidak Boleh Subjektif

Penilaian Kesesuaian Guru PPPK Kutim Tidak Boleh Subjektif

Desember 6, 2022
Raperda PSU Tahap Studi Banding, Disperkim Optimis Bisa Diterapkan Tahun Depan

Raperda PSU Tahap Studi Banding, Disperkim Optimis Bisa Diterapkan Tahun Depan

November 26, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?