RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi menanggapi terkait pembukaan lahan tanpa bakar. Hal ini berdasarkan masih adanya masyarakat yang melakukan buka lahan dengan cara membakar.
Politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan lahan. Namun dengan syarat tidak boleh dilakukan dengan cara membakar.
“Jadi jika ingin membakar, skala jangan diperbesar. Sehingga tidak menyulut kebakaran lanjutan dan juga sudah ada obatnya yang dibuat oleh pemerintah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika kebakaran lahan tetap terjadi, maka pihak yang melakukan harus bertanggung jawab dan menanggung akibatnya.
“Kan sudah diatur di undang-undang. Jika masih ada yang melakukan (bakar lahan), tentu harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Yusuf.
Perlu diketahui, pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) adalah salah satu smart practice pada tingkat tapak, dalam usaha menggarap lahan gambut untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.
PLTB sendiri diartikan dalam tiga makna dalam proses kegiatan pengolahan lahan pertanian. Di antaranya pembukaan lahan tanpa bakar, penyiapan lahan tanpa bakar, dan pengolahan lahan tanpa bakar. Proses PLTB tidak terlepas dari proses pembakaran, namun diusahakan agar seminimal mungkin dan dimaksudkan sebagai bahan dasar materi pupuk alami. PLTB mulai diterapkan sejak awal pembukaan lahan transmigrasi dan sampai sekarang terus dilakukan penyempurnaan.
Yusuf mengungkapkan, kini yang lebih penting ialah memastikan terdapat aturan jelas dalam pengelolaan lahan.
“Karena yang dicari adalah aturan. Jadi, jika lahan itu sudah layak untuk dibersihkan dan untuk di bakar, ya silahkan. Tetapi harus dengan pengawasan dengan tidak boleh langsung satu hektare dibakar. Termasuk harus sesuai izin yang diberikan oleh kecamatan atau pemerintah,” pungkasnya. (adv/yp)