RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sesuai dengan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah (pemda).
Bahkan di Kutai Timur (Kutim), SIPD baru diterapkan dua tahun terakhir. Hal itu membuat pihak legislatif kesulitan dalam menyalurkan aspirasi yang telah diserap saat reses dan ketika kunjungan sehari-hari. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Asmawardi, Senin (7/11/2022).
“Bayangkan saja, kegiatan-kegiatan sudah dimasukan dalam SIPD 2023. Sekarang datang masyarakat mengusulkan program. Sementara dengan adanya SIPD, seolah-olah kami (anggota dewan) tidak bisa memberikan aspirasi kepada usulan masyarakat,” jelas politikus PAN itu.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan aspirasi yang diserap saat reses sebelum pembahasan musyawarah pembangunan (musrembang) kabupaten berlangsung. Sedangkan usulan baru tidak bisa diakomodir, dikarenakan SIPD sudah tutup.
“Kalau ada usulan baru, otomatis tidak bisa diupload dalam SIPD. Kami sebenarnya sedikit kesulitan dengan sistem sekarang. Terutama memberikan penjelasan kepada masyarakat,” terangnya.
Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang di mana terdapat banyak kegiatan namun anggaran terbatas. Kini anggaran tersedia, justru prosesnya yang ribet lantaran sistem tersebut.
“Apalagi sekarang, yang tidak termasuk prioritas bupati tidak akan diakomodir. Bahkan ada 57 paket anggaran saya yang dikembalikan. Dianggap tidak masuk dalam skala prioritas bupati. Itu kesulitannya sekarang,” tutupnya. (adv/rk)