RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meskipun menjelang pemilihan legislatif (pileg) yang akan digelar Februari 2024 mendatang. Namun jajaran legislatif di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda), yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-IX lalu.
Bahkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa Tim Pansus yang sudah disahkan melalui rapat paripurna siap bekerja maksimal.
“Memang sudah memasuki tahun politik. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kita (dewan) harus bekerja menyelesaikan kewajiban yang tujuannya untuk rakyat,” tuturnya.
Pasalnya, kata dia, anggota DPRD harus melaksanakan sumpah dan janji untuk melaksanakan fungsi-fungsi kedewanan. Di antaranya fungsi legislasi yang bertugas membuat aturan untuk membantu pemerintah dalam sisi percepatan pembangunan.
“Baik sisi pendapatan, percepatan pelayanan termasuk dalam hak-hak perlindungan kepada masyarakat,” sebutnya.
Dia menilai, pembahasan raperda tidak memerlukan waktu yang lama. Meski begitu, setiap tahapan yang ada harus tetap dilalui. Seperti menggelar forum group discussion (FGD), sehingga poin yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) benar-benar sesuai dengan kebutuhan
“Setiap pembahasan raperda tetap ada pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Tujuannya untuk menyamakan persepsi. Termasuk membahas klausul yang disepakati bersama untuk inventarisasi daftar masalah,” terangnya.
Selain itu, harus melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi. Sebagai bagian dari koreksi terhadap perda yang sedang digodok. Bahkan ada tahapan studi banding di daerah yang lebih dulu menerapkan perda serupa.
“Untuk mengetahui apa dampak dari penerapan perda tersebut. Termasuk mengadopsi langkah yang tetap,” tutupnya.
Untuk diketahui, empat raperda dimaksud tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Pengarusutamaan Gender. (adv/rk)