RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai upaya mendukung visi dan misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat kerja teknis (rakernis) sinergitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta Perlindungan Masyarakat di wilayah kecamatan, Kamis (1/12/2022).
Asisten Pemkesra Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono menghadiri kegiatan tersebut. Dia pun mengapresiasi Satpol PP Kutim yang telah bekerja keras menegakan disiplin kesehatan dalam penanganan COvid-19 di kabupaten ini.
“Terutama dalam menegakan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Kesehatan dalam Penanganan COvid-19,” tuturnya.
Dia menilai, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menciptakan keseimbangan. Apalagi sampai sekarang pandemi masih belum berakhir. Sehingga tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Tapi, cara bersikap dan perilaku harus benar-benar menjadi perhatian. Terutama saat menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), sesuai dengan peran yang tertuang dalam peraturan. Apalagi sudah menjadi kewajiban,” terangnya.
Sedangkan kepada para camat, diimbaunya memanfaatkan Kasi Trantib untuk menerapkan perda di wilayah masing-masing.
“Sehingga dapat memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat,” paparnya.
Adapun para peserta, diminta menjalankan tupoksi masing-masing. Agar dapat mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kutim.
“Khususnya untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis penegakan hukum dan teknologi Informasi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, saat kegiatan Poniso didampingi Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kutim Tahang dan perwakilan Satpol PP Kaltim. Sedangkan pesertanya, berjumlah 40 yang berasal dari 18 kecamatan. (adv/rk)