RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dinilai masih rendah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu terbukti dengan masih sedikitnya jumlah sekolah madrasah dan pondok pesantren (ponpes) di kabupaten ini.
Bahkan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan mengatakan, pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mendukung pembangunan ponpes memiliki potensi untuk dibentuk. Ya, nantinya regulasi itu akan mengatur penggunaan dana hibah untuk pembangunan ponpes di masa mendatang.
“Langkah ini akan memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan pendidikan dan agama di Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Menurutnya, ponpes sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional. Dianggapnya memiliki peran penting membentuk karakter dan pemahaman agama. Politikus Nasdem itu meyakini, mengalokasikan dana hibah khusus pembangunan ponpes akan mendorong perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan lembaga tersebut.
“Saya sudah usulkan kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tahun lalu. Setidaknya ada perda santri. Bahkan sudah masuk dalam prolegda (program legislasi daerah),” akunya.
Dia menilai, ponpes di Kutim telah mengandalkan dukungan dari banyak pihak. Termasuk masyarakat dan donatur pribadi, untuk membiayai pembangunan dan operasionalnya.
“Tapi kalau didukung regulasi, pondok pesantren dapat lebih mudah mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan pengembangan mereka,” tuturnya.
Pasalnya, raperda tersebut dapat menetapkan agar alokasi anggaran untuk ponpes bisa setara dengan sekolah negeri. Dia juga mengharapkan pengaturan dana hibah untuk ponpes menjadi landasan hukum mendukung pembangunan dan pemeliharaan.
“Lembaga pendidikan agama berperan penting membentuk karakter dan kehidupan beragama masyarakat. Santri adalah pondasi yang kuat bagi Bangsa dan Negara,” tutupnya. (adv/rk)