
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman mengungkap adanya praktik nakal perusahaan yang merugikan masyarakat. Ia menyoroti temuan kontroversial terkait penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kebun Ilegal (Satgas PKH).
Faizal mengungkapkan, Satgas PKH kini tengah mengamankan lahan-lahan perkebunan masyarakat yang berada di kawasan hutan.
“Saya dapat laporan itu kawasan-kawasan hutan yang sekarang diamankan oleh Satgas PKH, kebanyakan lahan plasma yang disediakan perusahaan untuk masyarakat,” ujarnya.
Praktik curang ini dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan plasma, yang kini aturannya 30 persen dari lahan inti. Demi melindungi lahan inti mereka, perusahaan tersebut membangun lahan plasma yang wajib diserahkan kepada masyarakat di kawasan hutan.
Akibat kecurangan ini, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat kini disita oleh Satgas PKH. Sehingga masyarakat kehilangan hak ekonominya. Faizal Rachman menuntut agar pemerintah segera bertindak tegas.
“Kerugiannya, lahan plasma masyarakat jadi hilang. Makanya saya minta tolong ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan. Perusahaan segera mengganti lahan yang disita itu,” tegasnya.
Ia menekankan, lahan tersebut adalah kewajiban perusahaan. Sedangkan praktik penipuan ini harus diselesaikan dengan penggantian lahan plasma baru yang legal dan bukan di kawasan hutan.
“Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti dan mengajukan pembebasan status kawasan hutan ini secara parsial melalui kajian. Demi memberikan kepastian hukum dan melindungi aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (adv/rk)










