RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis data sembilan produk makanan olahan yang mengandung babi yang beredar di pasaran. Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim melakukan sidak ke sejumlah minimarket modern dan toko-toko swalayan di kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
” Hari ini, berdasarkan surat perintah tugas Bupati Kutim, kami langsung lakukan sidak,” kata Kadisperindag Kutim, Nora Ramadhani.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Mei 2025 itu melibatkan sejumlah unsur Forkopimda. Dengan terdiri dari empat titik yang dibagi menjadi jadi dua wilayah, yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Kemudian, dari hasil sidak yang dilakukan, Nora membeberkan terdapat 3 toko ritel yang masih mengedarkan produk makanan non halal tersebut.
” Salah satunya toko ritel di wilayah Bukit Pelangi. Ada 21 item yang ditemukan dan telah diamankan oleh tim. Selebihnya sudah ditarik dari pasaran dalam sebulan lalu oleh pihak manajemen toko,” bebernya.

Lalu, dirinya menegaskan jika terdapat toko-toko yang masih memasarkan atau memperjualbelikan produk itu. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada manajemen atau pemilik toko ritel tersebut.
” Mereka akan dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milliar sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Nora.
Lebih lanjut, Kadisperindag Kutim, Nora Ramadhani menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur ikut serta dalam meninjau produk non halal tersebut.
” Kami harap masyarakat proaktif serta melaporkan ke kami jika masih ditemukan produk itu,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, PPNS Disperindag Kutim Ahmad Doni Evriadi menambahkan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada satu kecamatan saja, namun seluruh kecamatan wilayah Kutai Timur akan dilakukan sidak.
” Hari ini kita lakukan di Sangatta dulu dan bersifat persuasif,” tambahnya.
Sebagai informasi merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Berikut 9 Jenis Produk Makanan Olahan Yang Mengandung Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal,
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal,
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal,
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal,
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
Larbee,
7. TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal,
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal,
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal.