RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kebutuhan rumah layak huni (RLH) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memang tidak dapat dipungkiri. Bahkan dari 18 kecamatan di kabupaten ini, masih banyak ditemukan rumah warga yang perlu untuk ditingkatkan kelayakannya.
Tak heran jika peraturan bupati (perbup) sedang dalam tahapan penyusunan, sebagai upaya memuluskan program RLH yang dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim, Ahmad Iip Makruf tak menampik itu. DIa mengatakan, perbup dibutuhkan karena saat ini kewenangan menjalankan hingga pengalokasian anggaran untuk RLH hanya ada di provinsi dan pusat.
“Makanya daerah harus menyediakan perbup agar bisa mengalokasikan anggaran dari APBD,” katanya.
Setelah perbup tersedia, maka APBD Kutim bisa mengalokasikan anggaran untuk menjalankan program RLH. Apalagi program ini rencananya akan dilaksanakan di 18 kecamatan.
“Tahun ini tahapannya harus bikin perbup dulu. Targetnya tahun ini sudah selesai dibuat perbupnya. Sehingga bisa diterapkan tahun depan,” ungkapnya.
Pihaknya berencana mengalokasikan anggaran program RLH untuk 100-150 unit, yang dialokasikan melalui APBD Kutim. Bahkan ada dua jenis pekerjaan RLH, yakni pembangunan dari awal dan atap lantai dinding (aladin).
Berdasarkan perbup, untuk RLH aladin dialokasikan 60 juta per rumah. Artinya banyak yang ditangani untuk program, bahkan sifatnya rehab berat. Sedangkan pembangunan dari awal Rp 115 juta per rumah.
“Inisiatif ini didasari visi dan misi Pemkab Kutim, untuk memberikan kelayakan hunian kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Syarat utamanya, harus ada surat kepemilikan tanah dan keterangan tidak mampu dari RT dan desa,” tutupnya. (adv/rk)