RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Masalah ruang kelas baru (RKB) memang menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Apalagi sejak tahun lalu sudah dikeluhkan oleh pihak sekolah. Bahkan telah dibahas dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP) oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Terutama minimnya RKB di tingkat SMA, yang sekarang bukan kewenangan Pemkab Kutim. Ya, jenjang pendidikan SMA sederajat memang telah menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim Noviari Noor, tak menampik hal itu.
“Kita hanya bisa merekomendasikan usulan. Terkait ini, sebenarnya ada ketimpangan dan kesenjangan. Karena sejak diambil alih provinsi, insentif guru juga berbeda,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Hanya saja, hal itu tidak diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan tingkat SMA. Memang banyak keluhan kurangnya sekolah SMA di kabupaten ini. Bahkan ada pula sekolah yang kekurangan RKB. Memang, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengaku siap membangunan SMA baru di Kutim.
“Tapi, daerah diminta menyediakan lahannya. Memang mereka memerlukan lahan di kawasan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara,” ungkapnya.
Namun hal itu menjadi pertanyaan. Apakah penyediaan lahan ini kewenangan provinsi atau kabupaten. Jika memang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan regulasi, maka pihaknya siap menganggarkan pengadaan lahan sesuai permintaan Disdikbud Kaltim melalui APBD perubahan mendatang.
“Yang jelas, kalau memang aturannya boleh, maka kami bisa menyediakan lahannya. Sesuai kewenangan yang ada,” tutupnya. (adv/rk)