RUANGKALTIM.COM, SAMARINDA – Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (21/11/2023). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yuriansyah tampak menghadiri kegiatan tersebut bersama Camat Kongbeng Jumran dan aparatur sipil negara (ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Rakertek tersebut juga bagian dari target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Khususnya komponen pertama terkait tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan MНА. Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kejaksaan Kaltim Adnan Hamzah, Ahmad SJA Perkumpulan PADI dan Akhmad Wijaya Yayasan Bioma, hadir sebagai pembicara.
Asisten I Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan, Kutim juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2015 milik Pemprov Kaltim. Dia pun mengajak untuk lebih berhati-hati dalam urusan MHA.
“Karena pengalaman saya memimpin rapat terkait MHA, memang harus sesuai aturan. Ada subjek, ada wilayah dan ada hukum yang mengatur,” katanya.
Berdasarkan pengalaman itu, Kutim membentuk panitia untuk memfasilitasi, validasi hingga verifikasi data. Setelah semuanya sudah lengkap, akan diteruskan.
“Apalagi leading sektornya ada di Kesmas. Sehingga bagi kabupaten-kabupaten yang lain, sebaiknya menyiapkan aturan-aturan terkait ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Sekretaris DPMD Kaltim Eka Kurniati mengatakan, Rakertek 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen serta menghasilkan rumusan dan masukan penting. Sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan MHA.
“Semua pihaknya harus serius dan komitmen untuk bersinergi hingga kolaborasi. Sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA,” sebutnya.
Pihaknya menginginkan, MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan. Tetapi menjadi insan bagian dari pembangunan. Dengan diberikan perhatian dan kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan dengan harapan kehidupan lebih baik.
“Dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan, baru dua komunitas yang diakui menjadi MHA. Kami menarget ada dua MHA dari setiap kabupaten yang diakui. Diberikan perlindungan dan diberdayakan,” harapnya. (adv/rk)