RUANGKALTIM. COM, KUTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki bidang baru, yakni Bidang Penataan Desa.
Ya, bidang yang dikomandoi oleh Jamil Harahap itu, memiliki tugas dan wewenang terhadap pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
“Untuk sub kegiatan kita tahun 2024 ini, ada 11 desa persiapan. Tapi untuk mendapatkan nomor registrasinya, kita belum bisa,” ucap Kabid Penataan Desa, Jamil Harahap.
Dirinya mengungkapkan bahwa alasan belum terlaksananya program 11 desa persiapan, karena adanya moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika moratorium itu selesai, kegiatan desa persiapan bisa terlaksana,” paparnya.
Selain itu, dirinya menambahkan terdapat juga program kegiatan terkait perencanaan pemekaran di empat desa, yakni satu desa di Kecamatan Sangatta Utara dan tiga desa di Kecamatan Kaliorang.
“Intinya kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sebagai informasi, bidang tersebut dibentuk pada Januari 2023, yang di mana telah sesuai dengan standar operasional prosedur kerja (SOPK). Kemudian, pada 2024 kegiatan bidang penataan desa berfokus kepada inventarisasi sarana prasarana desa.
“Saat ini, fokus kami hanya menginventarisasi fasilitas di kantor desa,” ungkap Jamil.
Kemudian, Jamil menjelaskan bahwa fasilitas yang telah inventarisasi oleh DPMDes Kutim terhadap desa-desa, antara lain bangunan semi permanen, jaringan internet, sarana prasarana (sarpras) pendukung perkantoran hingga kendaraan operasional.
“Setelah semua terdata, tentu ada proses klasifikasi. Mana yang memang dibutuhkan dan mana yang tidak. Kemudian, kami langsung ajukan,” jelasnya. (adv/yp)