RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menggelar Rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kutim, Masa Persidangan I, Selasa (26/11/2024). Agenda tersebut membahas Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dan dihadiri 28 anggota legislatif lainnya. Turut hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta para undangan lainnya.
Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim dan melakukan penandatanganan nota persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, pendapat akhir terhadap raperda tersebut. Ia mengapresiasi kontribusi aktif dan komitmen yang telah diberikan oleh DPRD Kutim dalam memastikan APBD yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan mendalam kepada seluruh anggota dewan, yang telah berkolaborasi dengan semangat positif,” ucap Ardiansyah.
Dia berharap, APBD yang merupakan amanat rakyat ini menjadi pendorong kuat bagi percepatan pembangunan daerah ini.
“Infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun, pelayanan publik dapat ditingkatkan, dan program-program untuk kesejahteraan masyarakat dapat diperluas sampai pelosok desa,” ujar orang nomor satu di Kutim itu.
Dia melanjutkan, pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Sehingga setiap langkah yang kami lakukan akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah. Dan APBD 2025 ini dapat memberikan dampak yang luas serta pelayanan optimal bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (adv/yp)