RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Malang sekali nasib para mantan karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE). Baik yang telah mengalami pemutusan hak kerja (PHK), pensiun dan meninggal dunia. Bagaimana tidak, pihak perusahaan diduga tidak ada niat baik untuk memenuhi hak karyawannya.
Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, setelah memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Perusahaan ini tidak punya niat baik (PT TNBSE). Hak karyawan diberikan sepihak. Tidak hanya yang di PHK, yang pensiun dan meninggal dunia juga diperlakukan sama,” kata politikus PAN itu, Jumat (23/6/2023).
Padahal, permasalahan itu sudah pernah ditangani Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, melalui pemberian rekomendasi dan nota khusus berupa pesangon kepada 11 eks karyawan, yang nilainya lebih Rp600 Juta.
“Sayangnya sampai sekarang perusahaan belum memenuhi hak mantan karyawannya,” paparnya.
Dengan sikap pihak perusahaan tersebut, Basti pun meminta kepada eks karyawan perusahaan tersebut untuk melapor kepada Pengadilan, didampingi Kodra F Hukatan Kaltim. Hal itu dilakukan sembari menunggu keputusan pimpinan dewan untuk menentukan agenda RDPU selanjutnya.
“Kami minta persetujuan pimpinan untuk RDPU, eks karyawan juga melapor ke Pengadilan. Jadi tidak saling menunggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Kodra F Hukatan Asmaran Nggani mengatakan bahwa pihaknya segera membahas pengaduan dalam rapat tim hukum sesuai undang-undang berlaku.
“Kami tetap berharap pihak legislatif bisa membantu,” tutupnya. (adv/rk)