RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Jumat (31/10/2025).
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Penyusunan anggaran ini memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019,” ungkapnya.
KUA-PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2026, yang bertujuan untuk merepresentasikan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat. Struktur anggaran mencakup pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp4.867.369.201.258, belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp4.842.369.201.258, serta pembiayaan daerah.
Pemerintah daerah berharap agar DPRD dapat membahas dan menyepakati rancangan ini sebagai landasan penyusunan APBD 2026. (rk)










