Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Beberkan Penyebab Lemahnya Serapan AnggaranRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski sempat tertunda, rapat paripurna ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya berlanjut juga. Agenda itu dibuka dengan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun anggaran 2023.
Ketua pansus Faizal Rachman yang menyampaikan laporan tersebut. Dalam Kesempatan itu, Faizal mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dan pembahasan kerja pansus, ada beberapa poin penting sebagai bahan evaluasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutim ke depan.
“Pendapatan Rp 8,5 triliun, belanja Rp 8,8 triliun sehingga terdapat surplus pendapatan sebesar Rp 239 miliar. Kemudian, penerimaan pembiayaan Rp 1,5 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 46 miliar. Sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan demikian terdapat perhitungan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Rp 1,7 triliun,” ucapnya dalam rapat paripurna, Kamis (11/7/2024).
Dirinya pun menyebutkan beberapa penyebab lemahnya serapan belanja APBD 2023. “Pertama, kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan. Kemudian, SDM (sumber daya manusia) atau kuantitas dan kualitas relatif terbatas. Ada pula frekuensi pergantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan yang terlalu besar, dan adanya pilkada (pemilihan kepala daerah) yang dilaksanakan pada 2024,” ujar Faizal.
“Tambahan alokasi dana di tengah anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah anggaran berjalan, serta yang terakhir proses pelaksanaan lelang, gagal lelang, jangka waktu yang sangat pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim,” imbuhnya.
Sedangkan menumpuknya realisasi belanja daerah pada akhir tahun, utamanya disebabkan pembayaran pekerjaan belanja modal yang pelunasannya dilakukan setelah pekerjaan selesai. (adv/rk)