RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ketua panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun anggaran 2023 Faizal Rachman menyampaikan kerja timnya. Itu dia sampaikan dalam rapat paripurna ke-30 di ruang sidang utama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Laporan itu mengerucut kepada pada beberapa hal. Seperti di antaranya tentang sisa utang, alokasi anggaran, jumlah investasi, dan sisal lebih pakai anggaran (Silpa) program kontrak tahun jamak alias multi-years contract (MYC) dari Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (DPUPR) pada 2023.
“Adapun sisa utang sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 189 miliar, dengan rincian sebagai berikut: utang belanja pegawai Rp 264 miliar; utang belanja barang dan jasa Rp 26 miliar; hutang pengadaan aset kepada pihak ketiga Rp 160 miliar,” ucap ketua pansus Faizal Rachman.
Kemudian, dirinya mengungkapkan adanya alokasi anggaran untuk belanja, di mana dari hasil pembahasan pansus menilai itu kurang efisien.
“Dengan perincian: pada 2023 pemerintah daerah mengalokasikan belanja bimtek (bimbingan teknis) Rp 230 miliar, belanja perjalanan dinas Rp 433 milyar dan belanja barang habis pakai Rp 949 milyar,” kata Faizal Rachman.
“Porsi anggaran tersebut relatif tinggi sehingga seharusnya dirasionalisasi agar porsi anggaran dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan secara efektif, guna dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pada jumlah investasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam bentuk penyertaan modal hingga 2023 senilai Rp 245 miliar dengan perincian: penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara Rp 132 miliar, PDAM Kutim Rp 76 miliar, PT BPR Kutim Rp 35 miliar, dan PT Kutai Timur Investama Rp 1 miliar.
“Bahwa dari hasil investasi tersebut, pada 2022 Pemkab Kutim mendapatkan dividen sebesar Rp 5 miliar dan pada 2023 mendapat Rp 5,332 miliar. Dengan kata lain, nilai keuntungan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga deposito,” beber politikus PDIP itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Kutim tahun anggaran 2023, ditemukan sisa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHDR) tahun 2008-2017 sebesar Rp 6,6 miliar yang menjadi muatan program Pemkab Kutim untuk tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2023 terdapat Silpa di Dinas PUPR sebesar Rp 423 miliar yang disebabkan oleh rendahnya serapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama pada program MYC di bidang marga.
“Jumlah anggaran MYC di bidang marga yang dialokasikan pada 2023 adalah Rp 429 miliar, sementara yang terserap hanya Rp 246 miliar. Sehingga terdapat Silpa Rp 182 miliar,” pungkasnya. (adv/rk)