RUANGKALTIM.COM, KUTIM – HIV bisa tersebar melalui beberapa cara. Di Indonesia, kasus terbanyak yakni karena hubungan intim yang tidak aman, dan menggunakan jarum suntik yang tidak steril secara bergantian saat menyalahgunakan narkoba. Adapun yang terinfeksi HIV, baru akan menyadari perubahan pada dirinya, beberapa pekan sejak terpapar.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran di kalangan masyarakat. Terutama di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebab, angka persebaran HIV/AIDS terus meningkat di sana. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun tidak tinggal diam.
Mereka memperjuangkan perlawanan itu dengan menggencarkan penggodokan peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengungkapkan bahwa penyebaran HIV akan terus meningkat jika tidak diatasi dengan cepat. Dan, menurutnya, perda memegang kunci penting.
“Itu pasti meningkat, jadi logikanya kalau kita tidak punya perda terkait hal ini, apapun tindak lanjut kita saat ke lapangan akan sia-sia, karena belum ada pegangan,” ucapnya usai ditemui pasca rapat pansus, Rabu (17/7/2024).
Ia pun berharap kepada pemerintah untuk segera mengesahkan perda tersebut, mengingat penyebaran HIV/AIDS kian masif. Tidak memandang status dan latar belakang orang, semua bisa terjangkit.
“Harapan kami, perda ini segera ada, begitu juga dengan peraturan bupati agar segera dilaksanakan. Karena ini seperti fenomena gunung es,” kata anggota Komisi A ini.
Novel pun berharap pemerintah dapat melakukan penertiban dan memberikan bantuan berupa alat pengaman pada tempat-tempat yang berisiko jadi wadah penularan HIV, seperti tempat hiburan malam (THM) atau semacamnya.
“Paling tidak, ini bisa mencegah, kalau semisal orang itu sudah punya niat tidak sehat dan tidak ada proteksinya, itu bisa lebih parah,” tuturnya.
“Oleh karena itu, baiknya tempat-tempat seperti itu ditertibkan dan diberikan solusi bagaimana mereka bisa hidup mandiri lewat UMKM dan sebagainya,” tandasnya. (adv/rk)