
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Proyek pembangunan jalan penghubung vital antara Jalan AW Sjahranie dan Jalan Soekarno Hatta, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan karena statusnya yang tidak jelas.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Sayid Anjas mengakui bahwa proyek ini terhambat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung selesai. Bahkan sudah berlangsung cukup lama.
Anjas menjelaskan, proyek jalan ini sempat diajukan sebagai program multi years contract (MYC). Namun, rencana tersebut harus ditunda karena sengketa lahan di lapangan belum memiliki ujung yang baik.
“Solusinya mungkin diselesaikan dulu ranah hukumnya. Baru bisa kita anggarkan lagi,” sebutnya.
Menurutnya, penganggaran proyek tidak dapat dilakukan selama masalah hukum atas kepemilikan lahan belum tuntas. Meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rakyat (DPUPR) Kutim telah berdiskusi dengan pihak bersangkutan untuk menemukan titik temu.
Menanggapi lamanya kasus yang membuat masyarakat menunggu, DPRD Kutim kini mengambil langkah yang lebih serius.
“Teman-teman di dewan juga sepertinya akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) dalam hal itu. Karena sudah terlalu lama itu,” ungkap Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus hukum terkait pembebasan lahan. Sehingga proyek pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat dapat segera dilanjutkan, tanpa harus tertunda lebih lama lagi.
“Diharapkan dengan adanya intervensi Pansus, masalah hukum dapat segera selesai. Agar pekerjaan fisik jalan penghubung ini dapat dimasukkan kembali ke dalam anggaran dan segera dikerjakan,” pungkasnya. (adv/rk)










