RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Masa reses merupakan waktu menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota legislatif. Setelah proses itu dilalui, hasilnya pun disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan agar dapat ditindaklanjuti.
DPRD Kutim pun menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022/2023, bagi anggota dewan menyampaikan hasil reses itu, Rabu (3/5/2023). Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, ini merupakan laporan hasil reses yang dilaksanakan April lalu.
“Setelah berhasil mengumpulkan aspirasi masyarakat di berbagai wilayah. Nanti hasilnya bakal menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun program kerja (Proker) DPRD Kutim selama Tahun Sidang 2022/2023,” jelasnya.
Adapun hasilnya, anggota dewan wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tugas reses. Kemudian disampaikan kepada pimpinan dewa melalui rapat paripurna, yang kemudian diteruskan kepada Pemkab Kutim untuk ditindaklanjuti.
“Sejumlah wilayah di masing-masing dapil harus dikunjungi. Anggota dewan juga berdialog langsung dengan masyarakat. Baik berkaitan dengan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” terangnya.
Laporan yang berkualitas, kata dia, akan menjadi perencanaan baik. Sebab, sudah melalui proses penjaringan aspirasi yang sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat.
“Makanya setiap anggota dewan harus turun ke lapangan secara langsung,” ucapnya.
Apalagi permasalahan setiap dapil berbeda-beda. Baik keluhan terkait jalan, rehab tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan. Termasuk permasalahan infrastruktur dasar lainnya yang memang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi.
“Yang jelas, masa reses harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Agar serapan aspirasi dapat maksimal dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv/rk)