RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membangun kawasan permukiman dan perumahan. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim), tahun ini mengandalkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim dan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Kadisperkim Kutim Akhmad Iip Makruf, alokasi APBD daerah ini kebanyakan untuk membangun jalan lingkungan, drainase lingkungan dan lainnya. Sedangkan dari APBD kebanyakan membangun jalan lingkungan, drainase lingkungan dan lainnya. Adapun dari DAK, ada pekerjaan sanitasi dengan membangun septic tank terpadu.
“Satu gang itu dibuatkan septic tank komunal. Tapi berdasarkan gabungan alokasi anggaran dari APBD dan DAK. Ini juga harus selesai akhir Desember,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan program rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan di tiga kecamatan. Di antaranya Kaubun, Sangkulirang dan Kaliorang.
“Anggarannya sama, berasal dari gabungan APBD dan APBN,” ungkapnya.
Adapun rumah yang menjadi sasaran, mencapai 75 rumah. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan akan selesai Desember mendatang.
“Ini pembangunan rumah baru dengan tipe 36. Bukan aladin (atap, lantai dan dinding). Tapi pemilik lahan sendiri yang mengerjakan. Yang jelas, kami selalu mengusulkan setiap tahunnya. Sisanya bergantung pemerintah pusat,” terangnya.
Sejauh ini, program RTLH memiliki banyak sumber dana. Baik dari APBN dan bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim. Mengingat, program yang dijalankan sejalan dengan milik pemprov dan pemerintah pusat.
“Ada juga bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Tapi, bukan kami yang mengelola. Kami hanya membantu menyerahkan data penerima manfaat saja,” jelasnya.
Sedangkan kriterianya ada empat, yakni memiliki sertifikat dan tidak mempunyai aset selain rumah tersebut. (adv/rk)