RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Perhatian serius terhadap bidang kesehatan telah diberikan para wakil rakyat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS, Selasa (17/10/23).
Bahkan Tim Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk dalam gelaran rapat paripurna ke-IX, gelaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Tentu menjadi bukti bahwa para wakil rakyat menginginkan masyarakatnya benar-benar dapat terhindar dari virus tersebut.
“Raperda ini sangat penting, karena akan menjadi dasar hukum untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebarannya (HIV/AIDS),” kata anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang, yang juga menjadi bagian dari Tim Pansus.
Politikus PDIP itu menerangkan, raperda tersebut bertujuan mengatasi penyebaran penyakit menular. Termasuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kondisi tersebut hingga hak-hak individu.
“Nanti kalau sudah disahkan menjadi perda (peraturan daerah), fokusnya adalah bagaimana mengatasi penyakit dan cara penanggulannya. Termasuk pencegahannya,” terangnya.
Adapun proses pembahasannya, dipastikannya pihaknya akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan bekerja sama dengan pemerintah.
“Kan ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” sebutnya.
Sedangkan beberapa poin raperda tersebut, kata dia, akan mengatur pemaksimalan edukasi mengenai penyebaran HIV/AIDS, layanan kesehatan yang mudah diakses dan hak-hak individu dengan masalah tersebut.
“Semoga bisa menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV/AIDS,” harapnya.
Pihaknya pun berencana menggelar studi data. Kemudian akan dilakukan juga studi banding di daerah-daerah yang sudah menerapkan lebih dulu regulasi tersebut.
“Kita bisa adopsi poin dari perda daerah yang sukses mengatasi masalah HIV/AIDS,” pungkasnya. (adv/rk)