RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim). Terjadapt 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sejak awal tahun ini hingga November 2022.
“Paling banyak kasus terhadap anak meliputi pelecehan dan kekerasan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD-PPA Siti Hajerah.
Sedangkan kasus lebih dominan menimpa anak itu, sudah diinput ke dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA). Hanya saja, jaringan internet menjadi kendala jika ingin mengakses aplikasi tersebut.
“Sudah banyak kasus yang ditangani. Hanya, yang masuk Simfoni masih terbatas,” ungkapnya.
Hal itu bukan tanpa alasan. Dia tak menampik, pihaknya masih kekurangan data pelaku maupun korban. Meskipun data korban di bawah umur dapat diketahui dari kartu keluarga (KK), mengingat statusnya masih di bawah umur.
“Memang tidak begitu signifikan masalah itu (kekurangan data pelaku). Tapi, identitasnya belum jelas. Mereka tidak menetap pada suatu wilayah. Sering pindah tempat tinggal,” ujarnya.
Hal itu lah yang menjadi permasalahan saat ini ketika ingin memasukkan data ke aplikasi Simfoni tersebut. Sebab jika datanya lengkap dan domisili tidak berpindah-pindah, tentu akan memudahkan pihaknya mengupload dalam aplikasi tersebut.
“Karena sudah ada pejabat khusus yang menghimpun data kasus, untuk diserahkan kepada pihak UPTD-PPA. Kan disampaikan setiap bulan, triwulan hingga per tahun,” tuturnya.
Perlu diketahui, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak memang tak dapat dipungkiri semakin marak terjadi. Tidak hanya di Kutim, melainkan secara nasional. (adv/rk)