RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Judi online atau judol, telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Akses internet yang luas memudahkan masyarakat terpapar iklan judi online yang sering kali disamarkan, sebagai aplikasi permainan yang tampak tidak berbahaya.
Pengguna yang awalnya hanya iseng bisa terjebak dalam permainan judi yang menawarkan kemenangan cepat, yang kemudian dapat berkembang menjadi kecanduan dan terjerat dalam lingkaran setan perjudian yang sulit dipecahkan.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Shabaruddin mengatakan permasalahan judol bisa menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.
Menurutnya, dampaknya tidak hanya pada keuangan individu, tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
“Yang namanya judi itu pasti merugikan dan secara agama itu haram,” ujarnya saat ditemui (7/11/2024).
Mengutip dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan, pada 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200. Dengan tingkat penetrasi internet tinggi hingga 79,5 persen. Angka ini berarti hampir 80 persen dari populasi berisiko terpapar konten judi online. Menjadikannya sebagai masalah nasional yang mendesak.
Dengan hampir 80 persen masyarakat berpotensi berpengaruh, Indonesia kini menghadapi kondisi darurat judi online. Menanggapi itu, Shabarudin menilai, masalah ini memerlukan tindakan cepat dan solusi yang komprehensif. Terutama untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang semakin meluas.
“Tindakan dan pencarian solusi harus dilakukan pemerintah. Selain narkoba dan lain-lain, judol ini memang harus segera diatasi,” tegasnya.
Pihaknya berharap adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Sehingga dapat mempercepat pemberantasan judi online.
“Kami akan selalu mendukung upaya tersebut. Sehingga terciptanya masyarakat digital yang sehat finansial,” pungkasnya. (adv/yp)