RUANGKALTIM.COM, SAMARINDA – Bimbingan teknis (bimtek) terkait Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (7/6/2023).
mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang membuka bimtek yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Samarinda itu. Dia mengatakan, pelaksanaan bimtek tersebut bertujuan untuk menguatkan PPID yang ada di setiap OPD.
“Tidak hanya bagi dinas-dinas, tapi juga bagi kecamatan hingga desa,” katanya.
Selain itu, kegiatan itu juga sejalan dengan misi pembangunan Kutim, yang merupakan amanat Undang-undang (UU). Dia memastikan, bimtek itu juga menjadi salah satu wujud komitmen pemkab menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Makanya, PPID memiliki tugas dan tanggung jawabnya untuk dilaksanakan secara cermat dan profesional,” sebutnya.
Mulai dari proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian dan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semua harus dapat dimaksimalkan untuk sebuah kemudahan.
“Seluruh OPD hingga pemerintahan kecamatan dan desa harus dapat memahami tugasnya selaku PPID. Menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sekaligus merespon secara cepat terhadap segala permasalahan. Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab,” tegasnya.
Untuk diketahui, Diskominfo-Staper Kutim menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Di antaranya Sub Layanan Informasi Data dan Dokumentasi Bidang Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Ernawati dan Bidang Analisis Data dan Informasi Yulius Arnoldus Sanimin.
Adapun bimtek PPID tersebut diikuti 120 peserta. Terdiri dari kepala OPD, sekretaris OPD, camat, kepala desa (kades) dan perwakilan utusan kecamatan dan desa. (adv/rk)