RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tengah menjadi atensi dari pemerintah dan legislatif di Kutim. Demi memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien, mereka pun kompak menggodok peraturan daerah (perda) yang berkaitan tentang hal tersebut.
DPRD Kutim pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terhadap rancangan perda (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di ruang hearing, Kantor DPRD Kutim, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Novel Tyty Paembonan. Hadir pula anggota DPRD Kutim Aran Jau dan Syari Sudarmin. Dari eksekutif, hadir Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, Komisi Penanggulan AIDS Daerah (KPAD) dan para undangan lainnya.
“Lewat RDP hari ini, saya minta masukan dan saran dari lembaga-lembaga terkait untuk bisa didiskusikan dan dituangkan ke dalam raperda ini,” ucap Novel.
Raperda yang mengadopsi Perda Provinsi Bali ini telah disosialisasikan di Kecamatan Muara Wahau, beberapa waktu lalu. Langkah itu merupakan bentuk edukasi tentang bahaya HIV/AIDS, terutama pada tempat hiburan malam (THM).
Novel mengatakan, dalam pendampingan atau pengawasan pasien HIV/AIDS, institusi pelayanan kesehatan wajib merahasiakan identitas pasien.
“Melihat Perda Bali, orang yang terdeteksi HIV/AIDS itu, mendapatkan pelayanan yang begitu bagus, sehingga terkontrol dengan baik. Kemudian, identitas mereka dirahasiakan, walau bagaimanapun mereka yang terjangkit itu tetap saudara-saudara kita yang perlu dibantu,” bebernya.
Lebih lanjut, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan itu mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi masukan dan saran demi terwujudnya perda tersebut.
“Ini kerja yang sudah kami lakukan bersama, sehingga kami harus bisa mengakomodasi harapan bapak/ibu dalam perda itu, baik secara teknis dalam perbup bahkan sampai ke surat keputusan. Intinya, perda ini tidak boleh membatasi apa yang menjadi harapan kita semua, sehingga ke depannya perda ini dapat dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya. (adv/rk)