
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Bahcok Riandi mengapresiasi antusias masyarakat Kecamatan Telen dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang dilaksanakannya belum lama ini.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun itu, dirasa sangat penting. Mengingat kegiatan tersebut membahas terkait Perda Nomor 4/2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan kemarin bertujuan agar masyarakat mengetahui aturan baru dari Pajak dan Retribusi yang dibuat pemerintah,” ucap Bahcok.
Bahcok menyebut, ada beberapa aspek yang disampaikan. Salah satunya tentang perubahan plat nomor kendaraan operasional dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Terutama bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telen. Kami tekankan kepada mereka (perusahaan) untuk merubah plat nomor itu menjadi plat nomor lokal. begitu juga dengan NPWP karyawan,” ujarnya.
Perubahan tersebut dilakukan karena adanya relokasi yang terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga berimbas terhadap penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, dirinya menyayangkan ketidakikutsertaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut. “Hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang hadir. Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) juga harus hadir, karena menyangkut penyampaian perubahan plat nomor kendaran,” tandasnya.
Bahcok juga mengapresiasi respon positif yang ditunjukan oleh pihak manajemen perusahaan terkait adanya perubahan aturan tersebut.
“Mereka (perusahaan) sangat mendukung. Tapi, mereka membutuhkan waktu untuk mengkaji itu. Kalau bisa secepatnya,” kata Bahcok.
Dengan telah terlaksananya kegiatan sosper tersebut, diharapkan seluruh masyarakat terkhusus manajemen perusahaan sudah mulai menerapkan aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (adv/rk)










