RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2018 tentang Pelayanan Dasar, bidang pendidikan menjadi salah satu urusan yang wajib dipenuhi pemerintah kepada warganya. Baik pemerintah pusat hingga daerah, diwajibkan merealisasikan hal itu.
Tidak hanya bidang Pendidikan, regulasi itu juga mengatur beberapa fasilitas dasar lainnya. Di antaranya kesehatan, infrastruktur, air bersih dan listrik, yang merupakan bagian dari infrastruktur dasar. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan.
“Pemerintah daerah mesti memberi porsi lebih melalui batang tubuh APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Terutama untuk memastikan peningkatan kualitas Pendidikan,” katanya.
Menurutnya, meningkatkan kualitas pendidikan memiliki banyak makna. Di antaranya dengan meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras), sumber daya manusia (SDM) hingga tingkat kesejahteraan tenaga pendidik. Apalagi terdapat 18 kecamatan di kabupaten ini yang mesti diberikan perhatian yang sama.
“Selama ini kan belum seluruh kecamatan menikmati fasilitas pendidikan yang memadai. Terutama yang berada di kawasan pedalaman dan pesisir. Padahal di perkotaan sudah merasakan,” ungkapnya.
Dia pun meminta kepada Pemkab Kutim, untuk memastikan agar tunjangan yang diberikan kepada para guru benar-benar adil. Mengingat terdapat tanggung jawab yang luar biasa besar dibebankan kepada para guru untuk mendidik para generasi penerus bangsa.
“Mengajar itu bukan persoalan mudah. Apalagi tidak semua orang bisa,” tuturnya.
Selain itu, politikus Gerindra itu meminta agar ada peningkatan fasilitas pendidikan untuk satuan pendidikan di seluruh kecamatan. Sehingga diharapkan semua bangunan sekolah tidak ada lagi yang berbahan kayu.
“Kalau bisa dari beton semua. Kalau perlu setiap kelas dilengkapan pendingin ruangan. Termasuk fasilitas yang menunjang proses belajar mengajar,” tutupnya. (adv/rk)