RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menindaklanjuti berbagai penolakan dari organisasi tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai daerah di Indonesia. Kini DPR RI dan pemerintah pusat mulai membahas bersama sebelum kebijakan terkait RUU Kesehatan ditetapkan.
Pasalnya, RUU tersebut dianggap tidak transparan. Mengingat banyak pihak yang berkaitan justru tidak dilibatkan saat proses penyusunannya yang dianggap tertutup. Bahkan untuk menyikapi ini, anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman menegaskan, perlu menjadi perhatian serius dan ditinjau kembali, Kamis (8/6/2023).
Mengingat RUU Kesehatan sudah 28 kali dibahas dalam rapat. Hal itu terungkap berdasarkan rekam jejak penyusunannya. Azpalagi melalui openparliament.id, siapa pun dapat mengetahui progres sebuah regulasi.
“Jadi, dari mulai penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sikap masing-masing fraksi di setiap tahapannya, dapat diketahui,” kata politikus PDIP itu.
Menurutnya, usulan RUU Kesehatan tersebut merupakan RUU inisiatif DPR. Ya, RUU itu akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan. Tujuan utama dari RUU Kesehatan Omnibus Law, yakni meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.
“Regulasi itu bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia,” terangnya.
RUU itu juga akan membentuk kerangka regulasi baru untuk sektor kesehatan, termasuk pembentukan badan asuransi kesehatan nasional. Bahkan diterangkan pula, berbagai informasi seperti RUU Kesehatan. Di antaranya pengguna dapat mengetahui tanggal tahap pembentukan regulasi dalam, 25 Agustus 2022 – 7 Februari 2023.
“Jadi, sejak 14 Februari 2023 lalu dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III (Tahun Sidang 2022-2023), rancangan regulasi itu disepakati DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Sampai sekarang tahapan pembahasan juga belum dimulai,” tutupnya. (adv/rk)