RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Gelaran rapat paripurna ke-24 terkait pandangan umum fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terhadap usulan rencana peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum, nampaknya disambut baik jajaran legislatif daerah ini.
Beberapa fraksi menyatakan memberikan dukungannya untuk keberadaan dua regulasi tersebut, yang disampaikan melalui gelaran sidang kehormatan dewan, Selasa lalu (14/5/2024).
Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palinggi mengatakan, kedua raperda tersebut memang sangat diperlukan. Namun harus ada penegasan dalam pembahasan, kesepakatan hingga pelaksanaan. Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari regulasi dimaksud.
“Saya mendukung dan berharap raperda ini dapat ditunjang dengan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan lain sebagainya. Sehingga bisa berjalan dengan baik dan dapat ditaati masyarakat,” sebutnya.
Politikus Nasdem ini juga menyoroti beberapa perda yang sudah ditetapkan, namun tidak ada tindak lanjut yang tegas oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Kami menyoroti beberapa perda yang sudah ada, tapi tidak ada penegasan dalam hal tersebut. Jika memang tidak relevan ya harus dicabut. Seperti perda bebas rokok, tapal batas, perda miras dan sebagainya,” katanya.
Untuk diketahui, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni itu, dihadiri 21 anggota dewan. Tidak itu saja, ada pula perwakilan eksekutif yang menghadiri. Di antaranya Asisten III Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (adv/yp)