RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tata cara pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah tertuang dalam regulasi. Baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ya, kepala daerah diminta untuk menyampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan atau tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Pengantar oleh pemerintah, mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/06/2023).
Politikus PPP itu mengatakan, raperda tersebut merupakan laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari sebuah manajemen pemerintahan.
“Dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan,” katanya.
Maka itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang telah disampaikan, mesti menjelaskan transparansi dan stabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Termasuk penyajiannya harus menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
“Kami bersyukur dengan upaya sungguh-sungguh dan kerja keras pemerintah. Sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) telah diterima dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ucapnya.
Kendati demikian, dia meminta agar jajaran pemkab tidak terlena dengan perolehan tersebut. Pasalnya tantangan pengelolaan keuangan daerah akan terus bertambah.
“Makanya harus menjaga kualitas dan tata pengelolaan keuangan sebaik-baiknya. Semoga prestasi yang sudah diperoleh dapat dipertahankan. Kalau bisa ditingkatkan lagi menjadi lebih baik,” pungkasnya. (adv/rk)