RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menggelar Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024/2025, mengenai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Berlangsung di ruang sidang utama, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas. Dalam penyampaiannya, Sayid Anjas menegaskan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas atas pelaksanaan kebijakan keuangan daerah.
“APBD juga merupakan implementasi dari kebijakan keuangan daerah yang memuat rencana keuangan, yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kewenangannya untuk menyelenggarakan pelayanan umum dalam periode tertentu,” ucapnya Kamis, (31/7/2025).
Adapun Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Shabaruddin membacakan laporan akhir pansus mengenai hasil pembahasan dan evaluasi selama pelaksanaan APBD 2024.
“Laporan ini bertujuan memberikan gambaran secara rinci terhadap pelaksanaan anggaran, serta catatan dan rekomendasi strategis terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Sebagai catatan, berdasarkan laporan keuangan pemkab Kutim selama 2024, Pendapatan Daerah TA 2024 ditargetkan Rp 13.066 triliun, namun yang terealisasi Rp 10.440 triliun atau 79,90 persen dari target. Hal Ini disebabkan oleh keterlambatan penyaluran transfer pusat dan belum optimalnya penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sehingga realisasi pendapatan belum mencapai 100 persen.
Kemudian pada belanja daerah dianggarkan Rp 14.801 triliun dan yang terealisasi Rp 12.064 triliun atau 81,52 persen. Hal ini dikarenakan pada belanja modal terdapat permasalahan teknis di lapangan, revisi DED dan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa.
Lalu, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 1.623 triliun yang ditutup melalui pembiayaan netto Rp 1.532 triliun. Termasuk terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2024 yang tercatat Rp 113.997 miliar. Ini menunjukkan bahwa terdapat anggaran yang belum terserap, baik karena efisiensi maupun kendala teknis pelaksanaan program atau kegiatan.
Selain itu, Pansus membeberkan temuan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur. Di antaranya pengelolaan pajak daerah yang belum optimal, kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan, kekurangan volume, mutu, dan harga timpang belanja jalan dan irigasi, serta penganggaran pendapatan dan pendendalian belanja tidak memadai.
Terakhir, Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD TA 2024 ditutup dengan penandatangan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Sehingga menjadi bahan evaluasi bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (yp/rk)