RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rapat paripurna ke – 23 Masa Sidang II tahun 2023/2024 fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memberikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum, Selasa (14/5/2024).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, anggota Fraksi PPP DPRD Kutim Hepnie Armansyah menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperda itu. Pihaknya menilai, keberadaan kedua regulasi daerah itu sangat penting dan perlu. Terutama untuk menimbulkan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Apalagi yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam bidang Ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Maka itu, fraksi PPP menganggap kedua nota pengantar raperda sangat diperlukan. Mengingat pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pasalnya, suasana yang tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia. Baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitas.
“Dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kami fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan. Dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Apalagi tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Kami akan memberikan dukungan penuh” pungkasnya. (adv/yp)