RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Salah satu janji politik di masa kampanye pasangan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, yakni menyediakan 50 ribu lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal. Hal ini juga sedang dimaksimalkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bahkan perda itu mengatur mekanisme perekrutan karyawan oleh perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini. Sehingga setiap perusahaan diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebagai salah satu poin dalam perda itu. Bahkan akan ada sanksi tegas jika perusahaan mengabaikan ketentuan regulasi tersebut.
“Tapi perdanya belum bisa diterapkan. Kan belum ada peraturan bupati (perbup) turunan dari perda itu. Tidak akan bisa diimplementasikan, karena perbup yang akan memperjelas setiap ketentuan perda,” kata Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan.
Dia pun meminta kepada Pemkab Kutim sesegera mungkin menerbitkan perbup. Sehingga perda yang diharapkan menjadi wujud dukungan pemerintah kepada tenaga kerja lokal dapat dimaksimalkan.
“Karena sampai sekarang tenaga kerja lokal mengalami kesulitan bersaing ketika tersedia lowongan kerja. Ini harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Pasalnya, diperlukan 10 perbup untuk memaksimalkan fungsi perda tersebut. Sehingga perda yang ada dapat diterapkan dengan sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang tidak patuh aturan.
“Saya harap ini menjadi perhatian serius pemerintah, agar segera bisa diakomodasi secepatnya,” imbuhnya.
Meskipun tidak ditampiknya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM menjadi hambatan perbup itu dibuat. Namun dia tak ingin hal itu dijadikan alasan terus-menerus.
“Harus ada langkah kreatif. Ini demi kepentingan masyarakat dan perekonomian masyarakat,” tutupnya. (adv/rk)