RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai merancang programnya yang akan dieksekusi pada 2025. Hal itu dituangkan dalam rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Rabu (11/7/2024).
Rancangan tersebut juga sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dalam bentuk nota pengantar pemerintah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, dalam penyusunan kebijakan KUA-PPAS ini didasari peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah awal, dengan tujuan menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelengaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat termasuk berbagai kegiatan daerah,” kata Ardiansyah.
Dirinya mengungkapkan bahwa hal ini perlu diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur.
Pihaknya membeberkan tiga rencana yang diajukan dalam rancangan KUA-PPAS TA 2025, antara lain pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 8,95 triliun, terdiri dari PAD Rp 906 miliar, pendapatan transfer Rp 8,44 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar nol rupiah,” ungkap Ardiansyah.
“Kemudian, untuk TA 2025, belanja daerah sebesar Rp 8,93 triliun, terdiri dari belanja koperasi Rp 4,75 triliun, belanja modal Rp 3,12 triliun, belanja tidak terduga Rp 20 miliar, dan belanja transfer Rp 1,29 triliun, serta untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar nol rupiah,” imbuhnya.
Sedangkan untuk sisi pengeluaran pembiayaan daerah terhadap penyertaan modal pada 2025 sebesar Rp 15 miliar. (adv/rk)