RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Hampir sepekan ditetapkannya Irawansyah atau IR, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), sebagai tersangka (8/2/2022). Pemkab Kutim belum juga menerima pemberitahuan resmi dari Polda Kaltim. Bahkan, pemkab mengaku baru mengetahui permasalahan yang menimpa salah satu pejabatnya itu dari media sosial dan pemberitaan.
“Itu bukan masalah. Merupakan hak prerogatif pihak Polda,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beberapa waktu lalu.
Terkait langkah yang akan diambil. Misalnya dengan memberikan dampingan hukum? Politikus PKS itu mengatakan, belum ada informasi ke arah itu.
“Pihak keluarga juga tidak menginformasikan. Tapi, saya sudah minta BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) untuk berkoordinasi dengan yang bersangkutan (Irawansyah),” sebutnya.
Penetapan tersangka tersebut menimbulkan banyak spekulasi. Dengan mutasinya IR menjadi asisten I, dianggap ada kaitannya dengan status tersangka itu. Bagaimana tidak, hanya berselang lima hari IR justru langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.
Ardiansyah membantah spekulasi tersebut. Politikus PKS itu menegaskan, dilantiknya IR sebagai asisten I tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka itu. Pasalnya, masa baktinya sebagai sekkab sudah berakhir, Desember tahun lalu (2021).
“Sebelum dimutasi, kami lebih dulu berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Kan, golongan eselon IIA tidak tersedia di kabupaten kota, kecuali di provinsi,” jelasnya.
Setelah itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim berkoordinasi dengan BKPP Kutim, untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Solusinya bisa diberikan jabatan setingkat di bawah sekkab. Makanya ketika suratnya diterima akhir Januari, langsung disiapkan pelantikan untuk asisten I,” terangnya.
Dia memastikan, pelantikan tersebut terlaksana sesuai prosedur. Bahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa masa jabatan sekretaris daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten akan berakhir setelah lima tahun.
“Dalam aturan kepegawaian, kalau sudah tersangka, kekosongan sekkab diisi dengan pelaksana harian (plh). Ditunjuklah asisten II,” tuturnya.
Kini, jabatan asisten I kosong, akibat terseretnya Irawansyah dalam kasus markup pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, pada 2019.
“Kami sedang berkoordinasi, apakah boleh diisi pejabat lain atau seperti apa? Akan melihat aturan lainnya. Cuma, kekosongan itu tidak mengganggu berjalannya pemerintahan,” paparnya.
Adapun seleksi sekkab, pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov Kaltim dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, prosesnya sudah mulai. Hanya, pendaftaran peserta belum dibuka.
“Harusnya setahun yang lalu boleh dibuka. Tapi, sekarang proses sudah mulai berjalan,” tutupnya.
Perlu diketahui, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron mencapai Rp 2,3 miliar, dari proyek bernilai Rp 5,6 miliar. Bahkan, sudah berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak Kejaksaan.
Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (rk)