RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski memberikan apresiasi dan memberikan persetujuan terhadap nota penjelasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/5/2024). Namun melalui pandangan umumnya, Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim meminta kepada pemkab untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Agar pemerintah pusat dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran yang memadai dengan teknologi mutakhir,” kata perwakilan Fraksi Demokrat, Muhammad Amin.
Anggota Komisi D itu menilai, kebakaran yang terjadi belakangan ini mesti dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
“Kami harap setelah regulasi tersebut ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Adapun terkait raperda ketertiban umum, sebagai landasan hukum yang tertuang pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan menjadi landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Dalam hal ini, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu konsistensi dari semua pihak. Termasuk pemerintah daerah,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap, kedua raperda itu dapat dilakukan pembahasan yang komprehensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Sehingga membawa kesejahteraan untuk masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.
Untuk diketahui, DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-23 untuk menyampaikan pandangan umum terhadap dua nota penjelasan raperda tersebut. Ketua DPRD Kutim Jono memimpin langsung rapat yang dihadiri 21 anggota legislatif itu. (adv/yp)