RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Jajaran Polsek Muara Wahau terus berupaya mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah kerjanya. Sabtu lalu (13/8/2022), pihaknya mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Dari tangan tersangka, FL (26), berhasil diamankan sabu seberat 2,78 gram. Penangkapan terjadi pukul 13/30 Wita, di Jalan Poros Ojolali, RT 011, Desa Nehas Liah Bing, Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).
Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di desa tersebut. Personel Polsek Muara Wahau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Iptu Suparno, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan satu poket sabu di dalam kotak sekring warna hitam,” ungkapnya.
Pihaknya juga menemukan plastik klip, sendok penakar terbuat dari sedotan plastik warna putih di dalam kap kanan sepeda motor pelaku.
Baca Juga: Terima Kritik dan Saran, Upaya Satlantas Polres Kutim Tingkatkan Pelayanan
“Di kap bawah motor juga ditemukan satu pak besar plastik klip kosong,” bebernya..
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah masker yang berisi satu poket sabui dengan berat 0,60 gram beserta dua pak kecil plastik klip kosong, di dalam lampu reting sebelah kiri depan.
“Tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya,” paparnya.
Selain seluruh barang tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya satu telefon genggam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp. 647.000 dan sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di polsek,” tutupnya. (rk)