RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kian meresahkan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau. Kali ini, Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah Kota Sangatta, Selasa (12/12/2023).
Ironisnya, pelaku ada yang di bawah umur. Hal itu disampaikan saat gelaran pers rilis yang dipimpin Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra dan Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Wahyu Winarko.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, ternyata kedua pelaku sudah melakukan aksinya sembilan kali dan berhasil menggondol sembilan sepeda motor. Sedangkan lima di antaranya sudah diamankan.
“Empat sisanya (sepeda motor) masih tahap identifikasi dan pengembangan,” katanya.
Mulanya, korban yang berinisial RM pulang ke rumahnya. Kala itu, motor yang di parkir itu hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara.
“Setelah diselidiki. Pelaku ada dua, berinisial H (21) sebagai eksekutor dan AFY masih di bawah umur. Modus operandi,” ungkapnya.
Menurutnya, kedua pelaku melakukan pemantaun lebih dulu kepada sasarannya. Terutama pada kendaraan yang tidak dalam kondisi terkunci. Kemudian keduanya melakukan aksi dengan cara membawa dan mendorong motor curian tersebut.
“Kemudian motornya dibawa ke tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Sedangkan kedua pelaku, akan dijerat pasal 363 ayat 1, dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara. Kapolres juga menghimbau masyarakat, agar setiap kendaraan yang diparkir dikunci dengan baik.
“Kalau perlu ditambah pengamanan kuncinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menambahkan, terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Kedua pelaku baru kali ini tertangkap. Sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang terindikasi kasus ini,” akunya,
Adapun pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya mengacu pada sistem peradilan pidana anak dan kami tetapkan berhadapan dengan hukum. Untuk penanganannya tidak ditahan, tetapi perkaranya tetap diproses dan berkasnya pun sudah berada di Kejaksaan.
“Tinggal menunggu kepastian hukumnya,” tutupnya. (yp/rk)