RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak beberapa waktu lalu sempat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kendati draf regulasi tersebut dicabut untuk disesuaikan dengan aturan perundang-undangan terbaru, Pemkab Kutim memastikan bahwa komitmen daerah dalam menghadirkan ruang ramah anak di setiap kecamatan tidak akan surut sedikit pun.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menegaskan bahwa pencabutan Raperda tersebut murni dilakukan atas dasar penyesuaian administratif terhadap regulasi tingkat pusat yang baru, yakni terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) pengganti yang mengatur kebijakan serupa. Oleh karena itu, substansi hukum daerah harus diperbarui agar selaras dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Meski draf peraturan daerahnya ditarik untuk sementara waktu guna penyempurnaan, Noviari memastikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengubah arah kebijakan maupun status esensial Kabupaten Layak Anak di Kutai Timur.
Berbagai program nyata pemenuhan fasilitas dan ruang publik ramah anak di seluruh kecamatan tetap menjadi agenda prioritas yang terus dieksekusi secara berkelanjutan.
“Pencabutan Perda dilakukan karena adanya Peraturan Presiden yang baru. Itu saja sih sebenarnya substansinya. Tapi tidak merubah status kebutuhan Kabupaten Layak Anak. Jadi, kita tetap melaksanakan program – program tersebut. Jadi nggak ada masalah,” ungkap Noviari.
Dengan komitmen kuat tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa upaya perlindungan hak anak, penyediaan fasilitas bermain yang aman, serta pembangunan infrastruktur sosial yang ramah anak di tingkat kecamatan hingga perdesaan akan terus berjalan di atas jalur yang tepat.
Penyesuaian regulasi ini justru dipandang sebagai langkah strategis agar payung hukum yang kelak disahkan benar-benar kokoh, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal bagi generasi masa depan Kutai Timur. (adv/yp)










