RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah administratif yang tegas terkait produk hukum tata ruang daerah. Dalam Rapat Paripurna Ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027, pihak eksekutif resmi menyampaikan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
Rapat paripurna penting ini dipimpin dan dihadiri oleh 27 anggota dewan, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian penarikan Raperda tersebut dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. Ia menjelaskan bahwa draf perubahan RTRW ini sebenarnya telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kendati demikian, dalam proses perjalanannya, terdapat kendala yuridis baik secara materiil maupun formil yang mendasari perlunya penarikan draf tersebut dari tangan legislatif.
“Dasar hukum penarikan Raperda ini merujuk secara ketat pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur mekanisme penarikan draf regulasi yang diajukan kepala daerah kepada DPRD, di mana penarikan yang telah memasuki tahap pembahasan wajib dilakukan atas persetujuan bersama DPRD,” ujarnya (5/10/2026).
Terkait substansi Raperda Perubahan RTRW 2015–2035, Noviari memaparkan bahwa draf tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur yang dibentuk sejak September 2025. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, masa kerja pansus dalam membahas suatu rancangan peraturan daerah dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Karena durasi pembahasan oleh pansus telah melampaui batas waktu penugasan yang diatur dalam tata tertib dewan, maka masa tugas Pansus tersebut dinyatakan telah berakhir. Akibatnya, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan hukum untuk melanjutkan pembahasan draft regulasi tersebut.
“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” ungkap Noviari.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap DPRD Kutim dapat memberikan persetujuan resmi atas penarikan Raperda perubahan RTRW ini. Langkah tertib prosedur ini ditempuh agar penyusunan regulasi tata ruang wilayah ke depan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, akuntabel, dan memberikan kepastian pembangunan jangka panjang bagi Kabupaten Kutai Timur. (adv/yp)










