Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Demi Kepastian Hukum dan Tertib Prosedur, Raperda RTRW Kutim Ditarik untuk Diajukan Kembali

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Oktober 5, 2026
Demi Kepastian Hukum dan Tertib Prosedur, Raperda RTRW Kutim Ditarik untuk Diajukan Kembali

Asisten II Sekkab Kutim Noviari Noor.

3.5k
VIEWS

d6449b0f e240 43b5 aad7 391ad81f036b 3RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah administratif yang tegas terkait produk hukum tata ruang daerah. Dalam Rapat Paripurna Ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027, pihak eksekutif resmi menyampaikan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.

Rapat paripurna penting ini dipimpin dan dihadiri oleh 27 anggota dewan, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian penarikan Raperda tersebut dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor. Ia menjelaskan bahwa draf perubahan RTRW ini sebenarnya telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Kendati demikian, dalam proses perjalanannya, terdapat kendala yuridis baik secara materiil maupun formil yang mendasari perlunya penarikan draf tersebut dari tangan legislatif.

“Dasar hukum penarikan Raperda ini merujuk secara ketat pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur mekanisme penarikan draf regulasi yang diajukan kepala daerah kepada DPRD, di mana penarikan yang telah memasuki tahap pembahasan wajib dilakukan atas persetujuan bersama DPRD,” ujarnya (5/10/2026).

Baca Juga :

Fokus Selesaikan Akar Masalah, Pemkab Kutim Targetkan Angka Kemiskinan Turun Hingga 7 Persen di Tahun 2027

Fokus Selesaikan Akar Masalah, Pemkab Kutim Targetkan Angka Kemiskinan Turun Hingga 7 Persen di Tahun 2027

Oktober 8, 2026
Komitmen Pemerataan Ekonomi, Pemkab Kutim Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Komitmen Pemerataan Ekonomi, Pemkab Kutim Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 8, 2026
HUT ke-27 Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Tegaskan Arah Baru Pembangunan Inklusif

HUT ke-27 Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Tegaskan Arah Baru Pembangunan Inklusif

Oktober 8, 2026

Terkait substansi Raperda Perubahan RTRW 2015–2035, Noviari memaparkan bahwa draf tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur yang dibentuk sejak September 2025. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, masa kerja pansus dalam membahas suatu rancangan peraturan daerah dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Karena durasi pembahasan oleh pansus telah melampaui batas waktu penugasan yang diatur dalam tata tertib dewan, maka masa tugas Pansus tersebut dinyatakan telah berakhir. Akibatnya, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan hukum untuk melanjutkan pembahasan draft regulasi tersebut.

“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” ungkap Noviari.

Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap DPRD Kutim dapat memberikan persetujuan resmi atas penarikan Raperda perubahan RTRW ini. Langkah tertib prosedur ini ditempuh agar penyusunan regulasi tata ruang wilayah ke depan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, akuntabel, dan memberikan kepastian pembangunan jangka panjang bagi Kabupaten Kutai Timur. (adv/yp)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Fokus Selesaikan Akar Masalah, Pemkab Kutim Targetkan Angka Kemiskinan Turun Hingga 7 Persen di Tahun 2027
Berita

Fokus Selesaikan Akar Masalah, Pemkab Kutim Targetkan Angka Kemiskinan Turun Hingga 7 Persen di Tahun 2027

by Admin Redaksi
Oktober 8, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Penanganan masalah kemiskinan menjadi salah satu fokus prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tidak hanya mengandalkan penyaluran bantuan sosial semata, Pemkab Kutim berkomitmen melakukan pendekatan secara...

Read more
Komitmen Pemerataan Ekonomi, Pemkab Kutim Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Komitmen Pemerataan Ekonomi, Pemkab Kutim Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 8, 2026
HUT ke-27 Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Tegaskan Arah Baru Pembangunan Inklusif

HUT ke-27 Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Tegaskan Arah Baru Pembangunan Inklusif

Oktober 8, 2026
IPM Kutim 2025 Tembus 76,48, Bupati Ardiansyah Pasang Target Ambisius Lompat hingga 77,30 di Tahun 2027

IPM Kutim 2025 Tembus 76,48, Bupati Ardiansyah Pasang Target Ambisius Lompat hingga 77,30 di Tahun 2027

Oktober 8, 2026
Dua Dekade Lebih Bangun Bumi Untung Benua, Momentum HUT ke-27 Kutim Jadi Refleksi Perjalanan Menuju Daerah Maju

Dua Dekade Lebih Bangun Bumi Untung Benua, Momentum HUT ke-27 Kutim Jadi Refleksi Perjalanan Menuju Daerah Maju

Oktober 8, 2026
Next Post
Perkuat Kesiapsiagaan, PT KED Serahkan Sarana Pemadam Kebakaran ke Desa Benua Puhun

Perkuat Kesiapsiagaan, PT KED Serahkan Sarana Pemadam Kebakaran ke Desa Benua Puhun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Sambut Nataru, DLH Kutim dan PT Indexim Coalindo Salurkan Paket Sembako Pada THL Penyapu Jalan dan Pengangkut Sampah

Sambut Nataru, DLH Kutim dan PT Indexim Coalindo Salurkan Paket Sembako Pada THL Penyapu Jalan dan Pengangkut Sampah

Desember 20, 2025
Masalah Lahan Hambat Pembangunan Jalan Ring Road 3, Sayid Anjas: DPRD Kutim Siap Bentuk Pansus

Masalah Lahan Hambat Pembangunan Jalan Ring Road 3, Sayid Anjas: DPRD Kutim Siap Bentuk Pansus

Desember 3, 2025
13.000 Hektare Kebun Rakyat Belum Terakomodir RTRW, Faizal Rachman Minta Dinas Perkebunan Lengkapi Data Teknis

13.000 Hektare Kebun Rakyat Belum Terakomodir RTRW, Faizal Rachman Minta Dinas Perkebunan Lengkapi Data Teknis

Desember 3, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer