RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menggencarkan penataan ketertiban umum di ruang-ruang publik. Selain mengawasi kepatuhan tempat usaha, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim juga aktif turun ke lapangan untuk menertibkan berbagai pelanggaran kecil yang kerap mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta merusak estetika kota.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Fata Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan memberikan teguran persuasif kepada para pemilik toko atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan tata kota. Salah satu pelanggaran yang kerap ditemui di lapangan adalah pemasangan spanduk atau baliho promosi toko yang diletakkan sembarangan hingga menutup badan jalan, trotoar, serta saluran drainase.
Padahal, fasilitas trotoar dan drainase memiliki fungsi vital bagi kepentingan masyarakat luas, di mana trotoar diperuntukkan khusus bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
“Kita kan mengingatkan mereka agar tidak menaruh barang dagangannya atau spanduk di trotoar maupun di drainase,” ujar Fata Hidayat.
Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, petugas di lapangan senantiasa mengedukasi para pedagang dan pemilik toko agar memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban umum. Penertiban atribut reklame maupun spanduk liar ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas publik secara optimal, sehingga keindahan dan kerapian Kota Sangatta sebagai ibu kota Kabupaten Kutai Timur dapat terus terjaga dengan baik.
“Kami harap masyarakat, terutama para pedagang dapat bersifat kooperatif ketika petugas datang,” pungkas Fata. (adv/yp)










