
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman sukses mendorong pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Mengingat dianggap sangat penting bagi sektor perkebunan. Raperda tersebut adalah perlindungan dan pemberdayaan petani sawit mandiri dan swadaya.
Usulan ini didasari oleh fakta bahwa mayoritas petani sawit di Kutim adalah petani yang mengelola kebunnya secara mandiri. Sehingga rentan terhadap berbagai risiko usaha.
Faizal melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mencontoh daerah lain yang sudah memiliki payung hukum serupa.
“Di areal kita ini kan petaninya kebanyakan petani sawit mandiri. Kota Waringin sudah punya itu, sedangkan kita belum. Makanya saya usulkan tadi dengan hak inisiatif DPRD,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, regulasi ini dirancang untuk memberikan jaminan ganda. Mengambil inspirasi dari regulasi di Denpasar dan Bandung, aturan ini tidak hanya fokus pada lahan tetapi juga pada pelakunya.
“Pertama perlindungan lahan, mencegah alih fungsi lahan sawit yang sudah ditetapkan. Kedua, perlindungan petani yang mencakup aspek pendampingan dan penanganan risiko usaha. Termasuk kegagalan panen,” terangnya.
Menurutnya, jika perlindungan yang diberikan daerah melalui regulasi itu akan difokuskan pada komoditas yang paling strategis.
“Dalam Perda tersebut, nanti akan dicantumkan klausul perlindungan khusus terhadap komoditas unggulan daerah, yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya diharapkan petani sawit mandiri di Kutim memiliki kepastian hukum dan jaminan keberlangsungan usaha di tengah ketatnya persaingan industri. (adv/rk)










