
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan ke-I Tahun Anggaran 2025/2026, dengan agenda utama persetujuan terhadap dokumen perencanaan anggaran daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bersama DPRD, secara resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan penyesuaian, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disepakati dengan proyeksi anggaran mencapai Rp5,73 triliun.
“Angka ini menjadi plafon sementara yang akan menjadi acuan bagi seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dalam menyusun RKA (rencana kerja dan anggaran) tahun depan,” ucap Ketua DPRD Kutim Jimmi, Jumat (21/11/2025).
Kesepakatan ini menggarisbawahi optimisme DPRD dan Pemkab Kutim dalam mengelola potensi pendapatan daerah. Meskipun tetap mempertimbangkan tantangan fiskal ke depan.
Jimmi mengatakan, Kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan krusial dan fondasi sebelum pemkab mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) secara rinci.
“Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya, yaitu pendalaman R-APBD 2026. Untuk memastikan setiap pos anggaran dapat dialokasikan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kutai Timur,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Kutim, Hasara saat membacakan lampiran nota kesepakatan menerangkan, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp431 miliar, pendapatan transfer Rp5,21 triliun, serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp91,9 miliar. Adapun untuk sektor belanja daerah, disepakati Rp5,71 triliun. Dengan komposisi tersebut, struktur APBD 2026 diproyeksikan mengalami surplus Rp 25 miliar.
“Dengan pembiayaan netto yang juga berada di angka Rp25 miliar,” tambahnya. (adv/rk)









