RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Koperasi Olahan Kuliner Sangatta (Okusa) mendapatkan apresiasi sebagai Wajib Pajak Patuh dalam kegiatan Gebyar & Reward Pajak Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis lalu (6/11/2025).
Acara ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang berkomitmen dan taat dalam melaporkan serta membayar pajak daerah. Penghargaan ini menjadi wujud nyata peran aktif pelaku usaha lokal, khususnya UMKM binaan LPB Pama Banua Etam, dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.
Pengurus Koperasi Okusa Nur Endang Mujiati, turut hadir menerima penghargaan tersebut. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen koperasi dalam menjalankan kewajiban pajak secara transparan dan tepat waktu.


Perwakilan CSR PT Pamapersada Nusantara, Agung Dwi Ananto Jati, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Terima kasih untuk para UMKM kuliner yang sudah berkomitmen bergabung dengan Koperasi Okusa, dan selamat kepada Koperasi Okusa yang telah patuh melapor serta membayar pajak daerah di Kutai Timur. Ini bukti bahwa UMKM turut memajukan Kabupaten Kutai Timur dengan kontribusi nyata melalui pajak,” ujarnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya, untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak. Sekaligus memperkuat peran sektor usaha kecil dalam pembangunan ekonomi daerah. (rk)









